rokiban
Jumat, 15 Juni 2012
Penilik
Penilik mempunyai tiga jabatan yaitu Penilik PAUD, Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan, dam Penilik Kursus. Sesuai Permenpan RB 14 tahun 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar