Jumat, 15 Juni 2012

Penilik

Penilik mempunyai tiga jabatan yaitu Penilik PAUD, Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan, dam Penilik Kursus. Sesuai Permenpan RB 14 tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar